Menu

Dark Mode
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya Serahkan Referensi Hukum Terbaru kepada 17 Taruna Akpol: Perkuat Profesionalisme Generasi Mendatang Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon IJC dan GPIB Bangun Gerakan Literasi Nasional untuk Pendidikan Berkemajuan Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Provinsi Kepri Ke-24 Agung Karang Sebut Pola Asuh Positif Kunci Membangun Generasi Berkualitas Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta

TNI & Polri

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi

badge-check


					Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi Perbesar

Jakarta – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Desk Ketenagakerjaan sebagai ruang respons dan fasilitasi persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan memfasilitasi mediasi perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan antara pelapor berinisial SRB dan pihak terlapor, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan mediasi itu digelar sebagai upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak pekerja. “Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbp Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Perkara ini bermula saat SRB mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, SRB menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Namun, ia mengaku hanya menerima gaji terakhir yang dipotong dan belum menerima pesangon serta uang penggantian hak.

Berdasarkan hasil klarifikasi, SRB mengaku mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja. Dalam prosesnya, terdapat anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan agar pihak perusahaan membayarkan hak pekerja kepada SRB sesuai ketentuan.

Adapun hak pekerja tersebut meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, serta uang penggantian hak cuti.

AKBP Anton mengatakan mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui pembayaran hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Kota Jakarta Selatan dan pembayaran dilakukan saat kesepakatan perdamaian berlangsung. “Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau para pekerja maupun pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Desk Tenaga Kerja diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya Serahkan Referensi Hukum Terbaru kepada 17 Taruna Akpol: Perkuat Profesionalisme Generasi Mendatang

15 May 2026 - 12:52 WIB

Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon

15 May 2026 - 12:43 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Provinsi Kepri Ke-24

15 May 2026 - 09:53 WIB

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

14 May 2026 - 11:51 WIB

Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dinilai Cepat dan Keren oleh Pemohon

14 May 2026 - 11:45 WIB

Trending on TNI & Polri