Menu

Dark Mode
Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon IJC dan GPIB Bangun Gerakan Literasi Nasional untuk Pendidikan Berkemajuan Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Provinsi Kepri Ke-24 Agung Karang Sebut Pola Asuh Positif Kunci Membangun Generasi Berkualitas Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkotika dan Obat Berbahaya

badge-check


					Polres Metro Bekasi Kota Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkotika dan Obat Berbahaya Perbesar

Bekasi, April 2026 – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers lanjutan di Mapolres Bekasi Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan tersebut.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pengungkapan selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya mencatat sebanyak 80 kasus, dengan rincian 31 kasus narkotika dan 49 kasus obat keras tanpa izin, serta menetapkan 98 tersangka.

Menurutnya, selain pengungkapan kasus, pihak kepolisian juga menemukan adanya perubahan pola distribusi obat-obatan terlarang di tengah masyarakat. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara terbuka melalui warung atau toko, kini pelaku beralih menggunakan metode tersembunyi.

“Peredaran saat ini banyak menggunakan metode Cash on Delivery (COD). Pelaku bisa langsung mengantarkan kepada pembeli, atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pemesan,” jelas Kapolres.

Fenomena ini, lanjutnya, menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Meski demikian, Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus meningkatkan strategi dan pengawasan guna menekan peredaran gelap narkotika.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat berbahaya. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Call center 110 siap menerima laporan kapan pun,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras berbahaya, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan langkah tegas ini, Polres Metro Bekasi Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta

14 May 2026 - 13:59 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Hasil Operasi 3C, Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap

14 May 2026 - 11:35 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

12 May 2026 - 13:44 WIB

Pria di Depok Diamankan Usai Tendang Ambulans yang Hendak Jemput Korban Laka

12 May 2026 - 06:34 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

12 May 2026 - 05:59 WIB

Trending on Hukum & Kriminal