Bekasi, April 2026 – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers lanjutan di Mapolres Bekasi Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan tersebut.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil pengungkapan selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya mencatat sebanyak 80 kasus, dengan rincian 31 kasus narkotika dan 49 kasus obat keras tanpa izin, serta menetapkan 98 tersangka.

Menurutnya, selain pengungkapan kasus, pihak kepolisian juga menemukan adanya perubahan pola distribusi obat-obatan terlarang di tengah masyarakat. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara terbuka melalui warung atau toko, kini pelaku beralih menggunakan metode tersembunyi.
“Peredaran saat ini banyak menggunakan metode Cash on Delivery (COD). Pelaku bisa langsung mengantarkan kepada pembeli, atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pemesan,” jelas Kapolres.
Fenomena ini, lanjutnya, menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Meski demikian, Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus meningkatkan strategi dan pengawasan guna menekan peredaran gelap narkotika.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat berbahaya. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Call center 110 siap menerima laporan kapan pun,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras berbahaya, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan langkah tegas ini, Polres Metro Bekasi Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.









