Menu

Dark Mode
Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon IJC dan GPIB Bangun Gerakan Literasi Nasional untuk Pendidikan Berkemajuan Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Provinsi Kepri Ke-24 Agung Karang Sebut Pola Asuh Positif Kunci Membangun Generasi Berkualitas Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

TNI & Polri

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

badge-check


					Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan Perbesar

Jakarta – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 1.409 cartridge vape etomidate dan mengamankan seorang perempuan berinisial E (37).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 3 yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Candra, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di salah satu apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan di kamar apartemen yang dihuni tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1.409 pcs liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan berbagai merek atau logo.

Selain ribuan cartridge vape, polisi juga menyita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu 8 April 2026, berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Cipinang, Jakarta Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis vape etomidate. Di TKP kami mengamankan satu tersangka wanita berinisial E, dengan barang bukti vape etomidate sebanyak 1.409 pcs dengan berbagai macam warna,” kata AKBP Ade Candra.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon

15 May 2026 - 12:43 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Provinsi Kepri Ke-24

15 May 2026 - 09:53 WIB

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

14 May 2026 - 11:51 WIB

Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dinilai Cepat dan Keren oleh Pemohon

14 May 2026 - 11:45 WIB

Samsat Jakpus Tuai Respons Positif, Pelayanan Dinilai Mudah dan Cepat

14 May 2026 - 11:42 WIB

Trending on TNI & Polri