KOTA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang terhubung dari Sumatera, Bekasi hingga Bali, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 2,1 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., serta Kasie Humas AKP Suparyono, Selasa, 23 Juni 2026, Sore.

Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa lokasi penangkapan yang saling berkaitan dan mengarah pada satu jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Berawal dari Penangkapan IR di Pekayon Jaya
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5,25 gram.
“Dari tersangka IR ini kemudian kami lakukan pengembangan, hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial VST,” ungkap Kapolres.
Pengembangan ke Bogor Selatan, Polisi Sita 2.065 Gram Sabu
Hasil pengembangan dari IR membawa petugas kepada tersangka VST yang kemudian diamankan di wilayah Bogor Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar, yakni 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram.
Jumlah ini menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam periode terakhir.
Tiga Tersangka Lain Ditangkap di Bali
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kembali mengembangkan kasus dari tersangka VST dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 101 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu yang dikuasai VST diduga rencananya akan dikirim ke Bali. Sementara tiga tersangka yang diamankan di Denpasar Timur diduga berperan dalam mengedarkan narkotika di wilayah Bali.
“Untuk tersangka IR, peredarannya di wilayah Bekasi. Namun apabila ada pesanan dari daerah lain, yang bersangkutan juga melayani penjualan ke luar wilayah,” jelas Kapolres.
Terungkap Jaringan Sumatera–Bekasi–Bali
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini mengarah pada jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut diduga berasal dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi, dan sebagian dikirim ke Bali.
“Ini termasuk jaringan, karena barang ini diperoleh dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi, dan sebagian lainnya dikirim ke Bali. Jadi peredarannya berada dalam jaringan Sumatera, Bekasi, hingga Bali,” tegasnya.
Pengiriman Gunakan Transportasi Umum, Transaksi via Instagram
Dalam modus operandinya, para pelaku diduga menggunakan transportasi umum untuk pengiriman barang. Sementara untuk transaksi, para tersangka memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemesanan.
“Untuk pengiriman barang menggunakan transportasi umum, sedangkan transaksi dilakukan melalui media sosial, yakni Instagram,” ujar Kapolres.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Para Tersangka Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka IR dijerat Pasal 114
Tersangka VST dijerat Pasal 114 ayat (2)
Tersangka MA, ASA, dan MJP juga dijerat Pasal 114 ayat (2)
Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 12 tahun, karena berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
“Para tersangka ini bukan hanya pemakai, tetapi merupakan pengedar yang aktif mengedarkan narkotika,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kota.
Komitmen Polres Metro Bekasi Kota Berantas Narkoba
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Bekasi Kota dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.









