BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka serta menyita barang bukti mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, dan Kasie Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 23 Juni 2026, Sore.

Kusumo mengatakan, ratusan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama polsek selama dua bulan terakhir dalam upaya menekan peredaran narkotika serta obat keras tanpa izin di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
“Untuk periode Mei sampai Juni 2026 hingga saat ini, jumlah kasus total yang berhasil kami ungkap sebanyak 102 kasus dari Polres dan polsek jajaran,” kata Kusumo.
Dari total itu, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras dan obat berbahaya tanpa izin.
121 Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah signifikan. Untuk narkotika jenis ganja, polisi menyita 156,29 gram.
Sementara sabu yang diamankan mencapai 2.329 gram. Polisi juga mengamankan ekstasi 5 gram dan tembakau sintetis 503,26 gram.
Tak hanya itu, dari kasus peredaran obat keras ilegal, petugas menyita 52.740 butir obat keras dan obat berbahaya yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Pelaku Dijerat UU Kesehatan dan UU Narkotika
Kapolres menjelaskan, para tersangka kasus obat keras ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 138, dan Pasal 436.
Sementara para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111.
Rawalumbu hingga Bekasi Selatan Jadi Sorotan
Kusumo mengungkapkan, peredaran obat keras dan narkotika masih ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kota Bekasi. Beberapa daerah yang menjadi perhatian di antaranya Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, hingga Bekasi Selatan.
Menurut dia, pola peredaran obat keras kini juga berubah. Para pelaku tak lagi menjual secara terang-terangan, melainkan menggunakan metode yang lebih tertutup seperti cash on delivery (COD) hingga dead drop.
“Obat keras ini sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD, kemudian dead drop, jadi barang ditaruh di lokasi tertentu lalu diambil oleh pembeli,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan pemain baru. Polisi menduga mereka terhubung dengan jaringan pemasok yang saat ini masih terus dikembangkan.
Polisi Tegaskan Tak Ada Kompromi
Kusumo menegaskan, Polres Metro Bekasi Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun narkotika di wilayah hukumnya. Polisi, kata dia, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
“Untuk obat daftar G ataupun obat keras, kami tidak ada kompromi. Kami akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan media untuk ikut mengawasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun penjualan obat keras tanpa izin diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya toko atau pihak yang menjual obat-obatan tidak sesuai aturan, silakan sampaikan kepada kami. Akan kami tindak tegas,” katanya.
Polres Metro Bekasi Kota juga membuka saluran pengaduan masyarakat melalui layanan 110 untuk laporan terkait narkotika dan obat keras ilegal.









