Bekasi Kota – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Karyawan Gelapkan Kepercayaan Majikan
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, di kawasan Ruko Sinpasa Summarecon Bekasi dengan korban berinisial AGS dan pelaku berinisial ASW.
“Korban merupakan pengusaha ternak ayam potong yang menyediakan kendaraan operasional bagi para karyawannya untuk mengantar pesanan kepada pelanggan. Salah satu karyawan tersebut adalah saudara ASW,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai karyawan untuk merencanakan pencurian kendaraan milik korban.
“Pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci sepeda motor yang biasa digunakan untuk bekerja. Setelah memiliki kunci duplikat, pelaku mengambil kendaraan yang terparkir di area Ruko Sinpasa Summarecon saat tidak sedang bertugas,” jelasnya.
Setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat jelas bahwa pelaku merupakan karyawan korban sendiri. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan,” kata Kapolres.
Kapolres menilai tindakan pelaku telah direncanakan sebelumnya karena adanya upaya menggandakan kunci kendaraan.
“Perbuatannya bukan tindakan spontan. Pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan menduplikasi kunci kendaraan terlebih dahulu sehingga dapat dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengaku prihatin karena pelaku baru bekerja sekitar satu bulan sebelum melakukan pencurian.
“Yang menjadi perhatian kami, pelaku baru sekitar satu bulan bekerja namun sudah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh majikannya dengan mengambil kendaraan operasional milik korban,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Gagal Curi Motor di Kranji, Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Mainan
Pada kasus kedua, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap percobaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kranji, Bekasi Barat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Korban dalam perkara tersebut berinisial MAZ, sedangkan pelaku berinisial AJS dan AS.
“Kedua pelaku beraksi setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor dan kemudian melihat kendaraan milik korban yang sedang terparkir di salah satu kawasan perumahan,” terang Kapolres.
Melihat kesempatan tersebut, salah satu pelaku berusaha mencuri kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor.
“Pelaku AJS turun dan mencoba merusak kunci kendaraan korban menggunakan kunci T. Sementara pelaku AS bertugas menunggu di atas sepeda motor untuk memudahkan pelarian,” jelasnya.
Namun aksi tersebut diketahui oleh pemilik kendaraan dan keluarganya sehingga kedua pelaku berusaha melarikan diri.
“Saat aksinya diketahui, kedua pelaku langsung berupaya kabur. Namun kendaraan yang mereka gunakan terjatuh sehingga menghambat upaya pelarian,” ujar Kombes Pol Kusumo.
Saat salah satu pelaku mencoba menegakkan sepeda motornya, korban berhasil melakukan penangkapan.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat mengeluarkan senjata api mainan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban. Akan tetapi korban tetap melakukan perlawanan sambil berteriak meminta bantuan warga sehingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata yang digunakan pelaku diketahui merupakan senjata api mainan yang dibawa sebagai alat untuk mengintimidasi apabila aksinya diketahui warga.
“Pelaku mengaku membawa senjata mainan tersebut untuk berjaga-jaga apabila ketahuan saat melakukan aksinya. Namun demikian, asal-usul barang tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Kapolres menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
“Keterangan para pelaku masih terus kami dalami. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun penyidik akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang pernah dilakukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.









