Bekasi Kota – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi. Kegiatan tersebut didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mustika Jaya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil ditangani Polres Metro Bekasi Kota dalam beberapa minggu terakhir. Salah satunya adalah kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mustika Jaya dan menyebabkan satu orang korban meninggal dunia,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026. Korban berinisial SRR meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh enam pelaku.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan enam orang pelaku yang berinisial RA, ANA, RF, MSF, MTA, dan DH. Korban SRR meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan para pelaku yang sebelumnya terjadi melalui media sosial.
“Sebelum kejadian, korban dan para pelaku telah memiliki permasalahan yang dipicu oleh interaksi di media sosial. Perselisihan tersebut berkembang hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu,” jelas Kapolres.
Saat pertemuan berlangsung, korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
“Ketika bertemu, korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.









