Menu

Dark Mode
Patra Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Pancoran Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Melalui Program Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Jatisampurna Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertib Kapolres Metro Bekasi Kota Gelar Jakarta On The Spot di Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara Kapolsek Bekasi Barat Ajak Tokoh Agama Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Melalui Program Jakarta On The Spot Tanamkan Disiplin dan Jiwa Korsa, Pasops Lanal Nias Pimpin Pembinaan Siswa SMA Taruna Hang Tuah Teluk Dalam

Hukum & Kriminal

POLDA METRO JAYA MEMBERANTAS TOKO PENJUAL OBAT BERBAHAYA ILEGAL DI KAWASAN JAKARTA SELATAN, 1.442 BUTIR OBAT TERLARANG DIAMANKAN

badge-check


					POLDA METRO JAYA MEMBERANTAS TOKO PENJUAL OBAT BERBAHAYA ILEGAL DI KAWASAN JAKARTA SELATAN, 1.442 BUTIR OBAT TERLARANG DIAMANKAN Perbesar

Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 3 kembali mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya ilegal berkedok warung sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kios berwarna hijau yang berada di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, S.IP., S.I.K., M.I.K., mengatakan “Kami dari unit 2 sudbit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sesuai yang kami amankan berinisial A.A. (29). disebuah toko diwilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti obat – obatan dalam daftar G antara lain Eximer, Tramadol, Alprazolam sejumlah kurang lebih 1.442 butir, Kemudian uang hasil penjualan sejulah Rp. 450.000 dan alat komunikasi berupa Handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagi tesangka”.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gua kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja di Mustika Jaya

12 June 2026 - 11:11 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Hewan Kurban

12 June 2026 - 11:07 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satunya Dilakukan Karyawan Terhadap Majikannya Sendiri

12 June 2026 - 11:04 WIB

Komplotan Curanmor Lintas TKP di Johar Baru Dibekuk, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron

11 June 2026 - 11:15 WIB

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

9 June 2026 - 12:24 WIB

Trending on Hukum & Kriminal