TNI & Polri

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

badge-check

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete Perbesar

Jakarta – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete.

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Kombes Budi.

Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Kolaborasi Strategis Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280

11 August 2026 - 14:21 WIB

Semarak HUT Ke-40, PPAL Gelar Olahraga Bersama Rayon Depok Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

11 August 2026 - 10:22 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas di Cikiwul

11 August 2026 - 03:55 WIB

Polda Kalteng Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026, Kolaborasi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

11 August 2026 - 03:53 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan di Bekasi

11 August 2026 - 03:51 WIB

Trending on TNI & Polri