BEKASI – Teror komplotan begal bersenjata tajam yang beraksi secara acak di wilayah Jatisampurna akhirnya dipatahkan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap dua aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan kelompok yang sama. Salah satu korbannya, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dibacok menggunakan celurit.
Keberhasilan pengungkapan tersebut diumumkan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/7/2026).

“Hari ini kami merilis keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Pelakunya sama, melakukan aksi di dua tempat berbeda,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dua Malam Beruntun Menebar Teror
Kapolres menjelaskan, aksi pertama berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Korban berinisial BS (48) yang hendak berangkat kerja menyadari dirinya dibuntuti dua sepeda motor. Tak lama kemudian, para pelaku memepet korban hingga berhenti dan merampas sepeda motor miliknya.
“Korban berhasil menyelamatkan diri, namun sepeda motornya dibawa kabur para pelaku,” ujar Kapolres.
Belum genap 24 jam, komplotan yang sama kembali beraksi. Kali ini, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.
Korbannya adalah DTLP, seorang pengemudi ojek online yang baru mengambil sepeda motor dari rumah saudaranya.
Saat melintas di lokasi yang sepi, korban dihadang dua pelaku yang berboncengan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku utama berinisial MF mengayunkan celurit berkali-kali.
“Korban sempat melawan. Pelaku MF menyabet korban menggunakan celurit hingga mengenai paha dan bahu. Luka di bagian paha mengenai pembuluh darah besar sehingga korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” ungkap Kusumo.
Kapolres menegaskan, dalam aksi tersebut para pelaku tidak sempat membawa barang milik korban.
“Korban berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh. Saat itulah pelaku kembali menyerang menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Diburu Tanpa Henti, Tiga Pelaku Tersungkur
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku utama MF ditangkap di wilayah Jatiasih. Sementara dua rekannya, RTF dan MRA, diringkus di Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Satu pelaku lainnya berinisial S hingga kini masih dalam pengejaran.
“Alhamdulillah, tiga pelaku berhasil kami amankan. Satu orang masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” ujar Kapolres.
Residivis Tak Pernah Jera
Penyidikan juga mengungkap fakta bahwa pelaku utama MF merupakan residivis yang telah tiga kali berhadapan dengan hukum.
Pada 2023, ia dipidana enam bulan penjara dalam kasus pencurian telepon genggam. Setahun kemudian kembali dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Setelah bebas, MF kembali mengulangi aksi kriminal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ini merupakan kali ketiga MF melakukan tindak pidana. Dia merupakan eksekutor yang membawa dan menggunakan senjata tajam saat beraksi,” tegas Kusumo.
Korban Dipilih Secara Acak
Menurut Kapolres, komplotan tersebut tidak mengincar korban tertentu. Mereka berburu sasaran secara acak dengan memanfaatkan jalan yang sepi pada dini hari.
Salah satu pelaku bertugas mengamati situasi, kemudian memberi kode kepada rekannya apabila melihat calon korban yang dianggap mudah diserang.
“Korbannya dipilih secara acak. Ketika situasi dinilai aman, mereka langsung melakukan aksi,” katanya.
Dua Motor Disita, Diduga Beraksi di Bogor
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual kepada penadah.
Selain itu, penyidik juga mendalami pengakuan para pelaku yang mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bogor.
“Pengakuan pelaku menyebut pernah beraksi di Bogor. Saat ini masih kami dalami dan menunggu konfirmasi,” terang Kapolres.
Patroli Diperkuat Tekan Kejahatan Jalanan
Mengantisipasi maraknya aksi kriminal jalanan, Polres Metro Bekasi Kota meningkatkan patroli dini hari, operasi tertutup, patroli presisi, serta pembinaan keamanan lingkungan melalui Satkamling.
“Kami meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif. Patroli malam juga terus kami perkuat karena pelaku biasanya memanfaatkan situasi sepi ketika tidak ada petugas maupun warga,” kata Kusumo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga memastikan perburuan terhadap satu pelaku yang masih buron akan terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.









