BEKASI – Kepercayaan menjadi celah yang dimanfaatkan AR untuk melancarkan aksi penipuan. Berbekal transaksi kecil yang selalu dibayar tepat waktu, pria tersebut berhasil meyakinkan seorang pedagang sarung sebelum akhirnya membawa kabur barang dagangan senilai Rp43 juta tanpa melakukan pelunasan.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).

Kapolres menjelaskan, aksi pelaku terjadi pada Sabtu, 18 April 2026. Korban berinisial HA awalnya menerima pesanan sarung dari AR yang mengaku membutuhkan barang tersebut untuk sebuah pondok pesantren.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku lebih dulu melakukan beberapa transaksi dalam jumlah kecil dan seluruhnya dibayar. Setelah korban yakin, pelaku meningkatkan jumlah pesanan menjadi tiga kodi sarung senilai Rp4,6 juta dan 16 kodi sarung merek Kendana senilai Rp38,4 juta.
Namun, setelah seluruh pesanan dikirim, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Total kerugian korban mencapai Rp43 juta.
“Pelaku sengaja membangun kepercayaan melalui transaksi kecil. Setelah korban yakin, pelaku memesan dalam jumlah besar dan tidak melakukan pembayaran,” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sarung-sarung tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah nilai pasar. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa AR diduga telah melakukan modus serupa terhadap sejumlah korban lain.
Karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku agar segera melapor sehingga penyidik dapat mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
Saat ini penyidik masih mendalami identitas para korban lain yang disebutkan pelaku. Sementara diketahui, AR tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya kasus serupa di tengah masyarakat.









