Hukum & Kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Pengeroyokan Maut di Mustika Jaya, Lima Pelaku Ditangkap

badge-check

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0; Perbesar

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0;

KOTA BEKASI – Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membuahkan hasil. Dalam waktu sekitar empat jam setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Lima pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jumat (26/6/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Empat orang menjadi korban dalam aksi brutal tersebut. Dua di antaranya, DORJ dan FPP, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan MTA dan ZR mengalami luka bacok dan masih menjalani perawatan.

Penyelidikan mengungkap, insiden bermula dari rencana tawuran yang telah disepakati melalui media sosial antara dua kelompok, yakni Everybody dan Gasruk Mentality. Namun bentrokan tidak pernah terjadi.

Saat kedua kelompok bertemu di kawasan Mutiara Gading Timur, kelompok Gasruk Mentality menyadari jumlah lawannya jauh lebih banyak sehingga memilih melarikan diri. Melihat kondisi tersebut, kelompok Everybody justru melakukan pengejaran terhadap para korban.

Korban pertama berhasil diserang di kawasan Mutiara Gading Timur hingga mengalami luka bacok, sementara sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

Pengejaran kemudian berlanjut hingga Jalan Raya Cimuning. Tiga korban yang berusaha menyelamatkan diri terjatuh ke saluran air setelah salah satu korban terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala. Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku secara bersama-sama menyerang korban menggunakan celurit, pedang, kayu, dan senjata lainnya hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

“Dari hasil penyidikan, mereka belum sempat melakukan tawuran. Korban justru dikejar saat berusaha melarikan diri, kemudian menjadi sasaran pengeroyokan secara brutal,” terang Kapolres.

Polisi mengidentifikasi tujuh pelaku. Lima orang berhasil diamankan, yakni KFA, RNAF, TH, FFRF, dan H, sedangkan ZG dan FB masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Fakta lain yang terungkap, dua tersangka merupakan residivis. KFA pernah dipidana empat tahun dalam perkara begal, sedangkan RNAF merupakan residivis kasus tawuran yang pernah menjalani hukuman enam bulan penjara.

Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, kendaraan tersebut rencananya akan dijual. Polisi menduga kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial yang berpotensi berujung pada tindak pidana berat dan merenggut nyawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polsek Sawah Besar Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Pasar Baru

10 August 2026 - 14:34 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

9 August 2026 - 07:10 WIB

Sidang Kasus Pengerukan Pelindo Jadi Sorotan, FSP BUMN Bersatu Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

6 August 2026 - 09:18 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban

4 August 2026 - 14:18 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN SINDIKAT PENGEDAR TEMBAKAU SINTETIS SEBERAT 995 GRAM DISEBUAH DIPEMUKIMAN PADAT YANG DIEDARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL

3 August 2026 - 12:10 WIB

Trending on Hukum & Kriminal