Hukum & Kriminal

Polres Bekasi Kota Ungkap Modus Investasi Fiktif, Korban Rugi Rp1,02 Miliar

badge-check

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0; Perbesar

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:0 scene:0 humanIn:0;

KOTA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi fiktif yang merugikan seorang korban hingga Rp1,02 miliar. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pegawai outsourcing di salah satu perbankan BUMN untuk meyakinkan korban mengikuti program investasi yang ternyata tidak pernah ada.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (26/6/2026).

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 6 Oktober 2021. Korban berinisial HKS (73) awalnya datang ke salah satu kantor perbankan BUMN di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, untuk menyimpan dana melalui produk investasi resmi.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka SLK (42) yang bekerja sebagai pegawai outsourcing.

Pelaku kemudian menawarkan program investasi dengan janji keuntungan 10 persen dalam waktu tiga bulan.

Karena percaya pelaku merupakan bagian dari lingkungan perbankan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1.020.000.000 ke rekening pribadi tersangka.

Namun, setelah jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, bahkan dana pokok korban juga tidak dikembalikan.

Pelaku terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada tahun 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa program investasi yang ditawarkan pelaku bukan produk resmi dari perbankan BUMN tersebut. Tersangka hanya memanfaatkan identitasnya sebagai pegawai outsourcing untuk memperoleh kepercayaan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama membayar utang yang menumpuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta ketentuan yang berlaku dalam KUHP baru.

Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Pastikan setiap penawaran investasi berasal dari lembaga resmi, lakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan jangan pernah mentransfer dana ke rekening pribadi dengan alasan mengikuti program investasi,” tegas Kapolres.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan maupun institusi resmi demi melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polsek Sawah Besar Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Pasar Baru

10 August 2026 - 14:34 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

9 August 2026 - 07:10 WIB

Sidang Kasus Pengerukan Pelindo Jadi Sorotan, FSP BUMN Bersatu Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

6 August 2026 - 09:18 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban

4 August 2026 - 14:18 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN SINDIKAT PENGEDAR TEMBAKAU SINTETIS SEBERAT 995 GRAM DISEBUAH DIPEMUKIMAN PADAT YANG DIEDARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL

3 August 2026 - 12:10 WIB

Trending on Hukum & Kriminal