Bekasi Kota – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi hewan kurban yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial IUA.

“Kasus yang kami ungkap kali ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan modus investasi hewan kurban. Korban dalam perkara ini adalah saudara BSB dan beberapa korban lainnya, sementara pelaku berinisial IUA,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Menurut Kapolres, pelaku menawarkan program investasi berupa pembelian dan pengelolaan hewan kurban seperti domba, sapi, dan kambing dengan janji keuntungan yang menggiurkan.
“Pelaku menawarkan kepada masyarakat untuk menanamkan modal dalam usaha penjualan hewan kurban. Para investor dijanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung,” jelasnya.
Salah satu korban, BSB, menginvestasikan dana sebesar Rp225 juta yang disebutkan akan digunakan untuk pembelian 61 ekor domba.
“Korban dijanjikan bahwa dalam jangka waktu satu tahun akan memperoleh hasil sebesar kurang lebih Rp450 juta atau keuntungan mencapai seratus persen dari nilai investasi yang ditanamkan,” ujar Kapolres.
Selain menerima investasi dalam bentuk uang, pelaku juga menerima titipan hewan kurban dari sejumlah korban untuk dijual menjelang Hari Raya Iduladha.
“Ada korban yang menitipkan empat ekor sapi dan dua ekor kambing, ada juga yang menitipkan tiga ekor sapi dan delapan ekor kambing, serta beberapa korban lain yang menitipkan hewan maupun dana untuk dikelola oleh pelaku,” katanya.
Namun dalam praktiknya, pelaku tidak menjalankan usaha sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hewan-hewan milik korban dijual oleh pelaku, namun hasil penjualannya tidak diberikan kepada para korban. Dana tersebut justru digunakan untuk menutupi dan membayar kewajiban atau utang yang telah dimiliki pelaku sebelumnya,” terang Kombes Pol Kusumo.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan berbagai keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa hewan kurban telah dibeli oleh sebuah yayasan. Setelah didalami, yayasan yang dimaksud ternyata tidak ada atau bersifat fiktif. Kepada korban lain, pelaku juga mengaku bahwa hewan sudah terjual namun pembayaran dari pembeli belum diterima,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku diketahui telah menjalankan usaha jual beli hewan kurban sejak beberapa tahun terakhir dan mulai menghimpun investasi masyarakat sejak tahun 2024.
“Pada awal usahanya, pelaku memang pernah melakukan transaksi penjualan hewan kurban dan mendapatkan keuntungan sehingga menimbulkan kepercayaan dari masyarakat. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menarik investor baru melalui promosi di media sosial,” ungkapnya.
Dari laporan yang telah diterima penyidik, total kerugian sementara yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan yang masuk hingga saat ini, total kerugian para korban mencapai kurang lebih Rp947 juta. Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.









