Menu

Dark Mode
Patra Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Pancoran Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya Melalui Program Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Jatisampurna Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertib Kapolres Metro Bekasi Kota Gelar Jakarta On The Spot di Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara Kapolsek Bekasi Barat Ajak Tokoh Agama Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Melalui Program Jakarta On The Spot Tanamkan Disiplin dan Jiwa Korsa, Pasops Lanal Nias Pimpin Pembinaan Siswa SMA Taruna Hang Tuah Teluk Dalam

Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G, 41 Pelaku Diamankan

badge-check


					Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G, 41 Pelaku Diamankan Perbesar

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12.314 butir obat daftar G. Obat-obatan itu diduga diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Kompol Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Depok menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja di Mustika Jaya

12 June 2026 - 11:11 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Hewan Kurban

12 June 2026 - 11:07 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satunya Dilakukan Karyawan Terhadap Majikannya Sendiri

12 June 2026 - 11:04 WIB

Komplotan Curanmor Lintas TKP di Johar Baru Dibekuk, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron

11 June 2026 - 11:15 WIB

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

9 June 2026 - 12:24 WIB

Trending on Hukum & Kriminal